Kamis, 08 Agustus 2013




Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dari definisi tersebut jelas terlihat korupsi merupakan suatu tindakan keji, tidak mengedepankan sikap yang Islami. Makanya korupsi layak disebut kejahatan luar biasa atau penjajahan ala modern. Karena dengan korupsi rakyat kehilangan kesempatan untuk menikmati haknya, kesejahteraan.

Korupsi atau yang sering disebut “white collar crime” atau kejahatan kerah putih merupakan suatu kejahatan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, roda pemerintahan dan menghambat pembangunan. Korupsi juga merupakan wabah penyakit yang sangat sulit diberantas. Banyak bukti yang bisa menguatkan hal itu, salah satunya terlihat dari putusan bebas terhadap terdakwa korupsi dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara. Padahal jelas-jelas dalam aturan disebutkan mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Virus korupsi yang merebak subur di Indonesia, juga telah menjangkiti Aceh, kurang dari 25% dana pembangunan Aceh telah bocor terserang virus ini. Walaupun peringkat korupsi Indonesia telah menurun 10 tingkat dari ranking 110 pada 2010 ke ranking 100 pada 2011 dari 183 negara di dunia berkat kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di belahan dunia lainnya, termasuk negara ASEAN, korupsi yang terjadi di Indonesia terbilang parah. Indonesia kalah telak dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand dalam menciptakan negara bebas korupsi. Indonesia telah gagal menciptakan good governance dan clean government. (www.aceh.tribunnews.com)

Di Indonesia, korupsi adalah peristiwa jamak. Dalam berbagai forum seminar dan diskusi, korupsi menjadi topik yang tetap hangat untuk dibicarakan. Media kita dipenuhi berita-berita para Kepala Daerah atau bahkan para Legislatif yang tersangkut kasus ini. Para pemimpin instansi pemerintahan aparatur Negara, bahkan civitas akademika tak luput dari jaring laba-laba kasus korupsi. Akar kejahatan korupsi telah mewabah dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat. Hukum yang seharusnya menjadi salah satu tonggak dalam memberantas penyakit sosial ini hanya dapat bersikap normatif. Pertanyaannya bagaimana masa depan Indonesia jika seluruh elemen masyarakat Indonesia tidak melakukan perang terhadap korupsi?

Menjadi salah satu tanggung jawab bagi kita untuk tidak pernah lelah menyuarakan antikorupsi. Saat ini Negara kita sedang mengalami krisis keteladanan, untuk itu kita dituntut memberikan bekal kepada para generasi muda yang kelak akan menjadi penerus cita-cita bangsa. Ditangan mereka terletak harapan besar masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Note :
*bahan ini sebagai acuan untuk pelaksaan kegiatan seminar anti korupsi yang sempat gagal mengundang abraham samad sebagai pemateri seminar yang dilaksanakan Oleh HMI Cabang Lhokseumawe pada Desember 2012

0 komentar :

Posting Komentar