Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dari definisi
tersebut jelas terlihat korupsi merupakan suatu tindakan keji, tidak
mengedepankan sikap yang Islami. Makanya korupsi layak disebut kejahatan luar
biasa atau penjajahan ala modern. Karena dengan korupsi rakyat kehilangan
kesempatan untuk menikmati haknya, kesejahteraan.
Korupsi atau yang sering disebut “white collar crime” atau kejahatan kerah putih merupakan suatu
kejahatan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, roda pemerintahan
dan menghambat pembangunan. Korupsi juga merupakan wabah penyakit yang sangat
sulit diberantas. Banyak bukti yang bisa menguatkan hal itu, salah satunya
terlihat dari putusan bebas terhadap terdakwa korupsi dengan alasan telah
mengembalikan kerugian negara. Padahal jelas-jelas dalam aturan disebutkan
mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.
Virus korupsi yang merebak subur di Indonesia, juga
telah menjangkiti Aceh, kurang dari 25% dana pembangunan Aceh telah bocor
terserang virus ini. Walaupun peringkat korupsi Indonesia telah menurun 10
tingkat dari ranking 110 pada 2010 ke ranking 100 pada 2011 dari 183 negara di
dunia berkat kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dibandingkan
dengan kasus korupsi yang terjadi di belahan dunia lainnya, termasuk negara
ASEAN, korupsi yang terjadi di Indonesia terbilang parah. Indonesia kalah telak
dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand dalam menciptakan negara
bebas korupsi. Indonesia telah gagal menciptakan good governance dan clean
government. (www.aceh.tribunnews.com)
Di Indonesia, korupsi adalah
peristiwa jamak. Dalam berbagai forum seminar dan diskusi, korupsi menjadi topik
yang tetap hangat untuk dibicarakan. Media kita dipenuhi berita-berita para Kepala Daerah atau
bahkan para Legislatif yang tersangkut kasus ini. Para pemimpin instansi pemerintahan
aparatur Negara, bahkan civitas akademika tak luput dari jaring laba-laba kasus korupsi. Akar
kejahatan korupsi telah mewabah dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Hukum yang seharusnya menjadi salah satu tonggak dalam memberantas penyakit
sosial ini hanya dapat bersikap normatif. Pertanyaannya bagaimana masa depan Indonesia
jika seluruh elemen masyarakat Indonesia tidak melakukan perang terhadap korupsi…?
Menjadi salah satu tanggung jawab
bagi kita untuk tidak pernah lelah menyuarakan antikorupsi. Saat ini
Negara kita sedang mengalami krisis keteladanan, untuk itu kita dituntut memberikan
bekal kepada para generasi muda yang kelak akan menjadi penerus cita-cita bangsa.
Ditangan mereka terletak harapan besar masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Note :
*bahan ini sebagai acuan untuk pelaksaan kegiatan seminar anti korupsi yang sempat gagal mengundang abraham samad sebagai pemateri seminar yang dilaksanakan Oleh HMI Cabang Lhokseumawe pada Desember 2012
0 komentar :
Posting Komentar