Kamis, 08 Agustus 2013




Hingar-bingar perpolitikan di Aceh kini kian memanas sejak legislatif mensahkan Qanun (Perda) Nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang daerah itu.Sebuah kalimat “harga mati” untuk sehelai bendera sebagai lambang daerah juga terucap dari pemuda yang ambil bagian dalam aksi konvoi “bendera bulan bintang” pekan lalu di Kota Banda Aceh.
Desain bendera Aceh itu yakni bulan bintang bergaris hitam putih dibagian bawah dan atas di atas sehelai kain merah tua seperti tertuang dalam Qanun tersebut disahkan DPR Aceh pada 25 Maret 2013.
Namun qanun itu juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat termasuk Pemerintah Pusat karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik.
Kemudian, masyarakat yang kontra juga menggelar demontrasi seperti di Meulaboh (Aceh Barat), Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara dan Gayo Lues dengan cara berkonvoi sambil membawa bendera merah putih.
Masyarakat yang kontra menolak qanun dengan alasan atas kecintaan mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menilai bendera bulan bintang dan lambang Aceh akan mengancam eksistensi NKRI.
Tapi, gelombang massa yang pro qanun Nomor 3/2013 juga "berikrar" bahwa mereka cinta NKRI, dan bulan bintang bukan isyarat sebuah bendera bahwa Aceh terpisah dari Republik Indonesia.
Namun Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan qanun tentang bendera dan lambang Aceh masih dalam proses, karena perlu penjaringan aspirasi masyakarat.
"Kami sudah mengevaluasi qanun tersebut. Hasil evaluasi sedang diproses oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh," katanya di Banda Aceh.
Mendagri juga mengharapkan Pemerintah dan DPR Aceh melakukan penjaringan aspirasi masyarakat kembali terkait substansi yang diatur dalam qanun bendera dan lambang tersebut. "Intinya, proses hukum qanun ini harus berjalan sebagaimana mestinya," kata Mendagri.
Karenanya Pemerintah dan DPR Aceh diberi waktu 15 hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi itu. Hasil evaluasi itu nantinya diserahkan kembali ke pemerintah pusat. Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, masalah bendera dan lambang daerah bukanlah ranah politik sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui proses yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada.
"Tentang isu dan lambang daerah bukan wilayah politik, itu wilayah ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan hukum yang berlaku," kata Presiden.
Kepala Negara berharap hasil pembicaraan Mendagri dengan pihak di Aceh dapat membawa pemahaman yang positif."Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik kembali sesuai dengan ketentuan UUD, UU dan peraturan yang berlaku, kemudian segala sesuatunya bisa kita selesaikan dengan baik," katanya.
"Saya tidak ingin kita mundur ke belakang dan saya tidak ingin ada masalah-masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan karena kita harus bersatu dan bersama-sama menyelesaikan pembangunan di Aceh menuju ke kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tenteram, dan damai tetapi lebih spesifik lagi sejahtera," kata Kepala Negara.
Presiden mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk bertemu. "Saya akan mengundang Gubernur Aceh untuk membicarakan ini bagaimana kita justru bersatu bersinergi untuk memajukan Aceh, agar Aceh tetap tenang dan damai, agar Aceh bisa membangun masyarakat dan daerahnya dan kesejahteraan rakyat bisa terus ditingkatkan. Itu yang harus saya ingatkan kepada seluruh pihak, termasuk saudara-saudara kita yang ada di Aceh," katanya.
Presiden menegaskan pihaknya telah mengeluarkan amnesti kepada seluruh anggota GAM. Dan kemudian tentunya pikiran-pikiran yang bisa ditafsirkan sebagai kelanjutan gerakan pemisahan diri itu juga harus dihentikan. "Di situ lah kita harus meletakkan bagaimana isu lambang daerah di Aceh ini, saya masih berharap dalam satu dua minggu itu selesai dan kemudian tidak ada lagi gangguan apapun atas masalah-masalah itu," ujar Kepala Negara.
Merah putih
"Yang jelas Merah Putih harus berkibar di seluruh Tanah Air, itu bendera kita dan daerah bisa saja memiliki lambang tetapi sesuai ketentuan yang berlaku, ketentuan UU, semangat serta jiwa bahwa hanya ada satu bendera kedaulatan kita, yaitu sang Merah Putih," kata Yudhoyono menegaskan.
Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan memperjuangkan bendera dan lambang Aceh seperti yang telah disepakati eksekutif dan legislatif sampai disetujui Pemerintah Pusat.
Muzakir Manaf, Ketua Partai Aceh, salah satu partai politik lokal yang sebagian besar anggotanya mantan kombatan GAM itu pihaknya juga akan memperjuangkan di Jakarta agar produk hukum yang telah disepakati itu disetujui Pemerintah Pusat.
"Kami akan bertemu Presiden dan terus membangun komunikasi dalam memperjuangkan bendera dan lambang Aceh," kata Muzakir Manaf yang juga Wagub Aceh itu.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan pimpinan dan tokoh masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan bendera Aceh yang menimbulkan berbagai persoalan sosial."Saya mengimbau gubernur dan anggota DPR Aceh mengehentikan pengibaran bendera Aceh selama proses evaluasi dari pemerintah pusat," katanya menjelaskan.
Menurut Priyo, pimpinan dan tokoh masyarakat Aceh, seperti gubernur dan wakil gubernur, muspida, serta anggota DPR Aceh, lebih baik menggunakan energinya utuk memelihara kedamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Ia meyakini masyarakat Aceh lebih menginginkan kondisi di daerah tersebut damai dan sejahtera.
"Setelah DPRA menyetujui qanun mengenai bendera Aceh dan kemudian dikibarkan di ruang publik, menimbulkan berbagai persoalan sosial. Apalagi bendera tersebut mirip dengan oragnisasi separatis di Aceh," katanya.
Menurut dia, qanun di Aceh setara dengan peraturan daerah tingkat provinsi sehingga harus tunduk pada aturan perundangan yang lebih tinggi yakni undang-undang dan konstitusi.
Revisi Qanun
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, demi kemaslahatan semua pihak."Terkait klarifikasi dari Mendagri terhadap qanun tersebut maka mengajukan usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam qanun itu," kata Ketua YARA Safaruddin.
Disebutkan, dalam pasal 4 Qanun Nomor 3/2013, makna bendera Aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. Kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
Selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh. Kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun Islam.
Untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera Aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna kesukaan Nabi Besar Muhammad SAW dengan melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.
Kemudian, bulan sabit dan bintang yang merupakan simbol keislaman masyarakat muslim dimana Aceh menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
Selanjutnya, pedang Aceh yang merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan Aceh yang gemilang pada masa itu.
Sementara pasal 17 Qanun Nomor 3/2013 tentang Lambang Aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan "Hudep Beusare Mate Beusajan" dalam tulisan jawi (melayu), huruf "ta" dalam tulisan Arab, dan jangkar.
Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak Poteu Meureuhom. Bintang lima, melambangkan rukun Islam. Bulan melambangkan cahaya iman. Perisai, melambangkan Aceh menguasai laut, darat dan udara.
Kemudian rencong, melambangkan "reusam" Aceh. Burak melambangkan hukum-hukum pada Syiah Kuala. Rangkaian bunga melambangkan Qanun bak Putroe Phang.
Selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. Semboyan "hudep beusare mate beusajan" bermakna kerukunan hidup rakyat Aceh. Kemudian kepemimpinan Aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh "Majelis Tuha Peuet dan Majelis Tuha Lapan".
Kemudian, huruf "ta" dalam tulisan aksara Arab bermakna pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. Jangkar bermakna Aceh daerah kepulauan.
Pasal 17 Qanun Nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang Aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu Aceh, Al-Quran, Rencong, padi dan kapas, bannaer "Nanggroe Aceh Darussalam".
Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian Aceh.
Timbangan melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh. Pintu Aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh. Al Quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam rakyat Aceh dalam syariat Islam.
Selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan Aceh.
Padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakyat Aceh. Banner Nanggroe Aceh Darusalam melambangkan simboyan dan keinginan rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.
Lambang Aceh seperti tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.
"Kami berharap usulan tentang bendera dan lambang Aceh agar dapat dipertimbangkan oleh Mendagri sebagai masukan kesempurnaan Qanun Nomor 3/2013," kata Safaruddin. Dari semua itu, namun yang mendesak diperlukan mayoritas masyarakat Aceh adalah "Serambi Mekah" yang aman, damai, sejahtera dalam NKRI. (ant )

1 komentar :

  1. ▷ Casino site review and bonus codes | Lucky Club
    Lucky Club is a new online gambling site that allows you to play casino games, including slots, roulette, blackjack and much more. luckyclub.live With this online gambling

    BalasHapus